PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK AKA BOGOR
Pasal 56
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari Mahasiswa dan atau Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). (2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, universitas, kementerian atau lembaga negara bukan kementerian; dan b. melaksanakan pelatihan. (3) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
