Pasal 54
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi. (2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi; b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan
c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Politeknik AKA Bogor untuk sertifikasi profesi. (3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator LSP; dan b. Koordinator TUK. (4) Koordinator LSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi; b. mengelola administrasi pelaksanaan uji kompetensi; dan c. mengembangkan skema uji kompetensi. (5) Koordinator TUK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. mengelola dan memelihara sarana dan prasarana untuk uji kompetensi; dan b. memastikan kelancaran dalam pelaksanaan uji kompetensi. (6) Koordinator LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (7) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari: a. manajer administrasi; b. manajer mutu; dan c. manajer sertifikasi.
