PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan cara: a. pembelian dengan dana sendiri; b. kredit perbankan; c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau d. kredit penyedia barang (supplier). (2) Pemohon yang melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dengan cara kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus telah melakukan pembayaran paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan pada saat pengajuan permohonan.
