Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian (reimburse) potongan harga pembelian harus memenuhi kriteria: a. mesin dan/atau peralatan baru (bukan mesin dan/atau peralatan bekas dan/atau rekondisi);
b. mesin dan/atau peralatan utama yang digunakan dalam proses produksi dan/atau pengolahan limbah; c. meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; d. dibuat/diproduksi paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan; dan e. menggunakan teknologi 4.0, yaitu artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing dan/atau machine to machine communication. (2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
