Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling banyak sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri; atau b. 10% (sepuluh persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan produksi luar negeri.
(2) Nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per perusahaan per tahun anggaran. (3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dan pembayarannya dilakukan dengan valuta asing, penghitungan nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal pembelian.
