PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian (reimburse) sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
