Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Program Restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperuntukan bagi Industri memilik kriteria sebagai berikut: a. Industri Penyempurnaan Kain dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 13132; dan
b. Industri Pencetakan Kain dengan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 13133. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perusahaan Industri yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan usaha yang berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; b. memiliki akun SIINas dan telah melakukan Self Assesment INDONESIA Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) melalui SIINas; c. telah menyampaikan laporan data Industri untuk periode 1 (satu) tahun sebelum pengajuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan; d. memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha Industri yang telah berlaku efektif paling singkat 2 (dua) tahun sejak perizinan berusaha tersebut diterbitkan; e. memiliki bukti penguasaan lahan lokasi kegiatan usaha Industri; f. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan dengan nilai keseluruhan paling sedikit Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang sesuai dengan kegiatan usaha Industri dan telah terpasang di lokasi sebagaimana tercantum dalam perizinan berusahanya; g. memiliki rencana transformasi industri 4.0; h. memiliki fasilitas pengolahan limbah produksi, baik yang dimiliki sendiri atau kerja sama dengan pihak lain; i. telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran angsuran pokok, bunga, dan/atau margin bagi perusahaan yang pernah mengikuti skim 2 program peningkatan teknologi Industri tekstil dan produk tekstil tahun anggaran 2007, 2008, dan/atau 2009; dan
j. tidak mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan lainnya dari Kementerian Perindustrian pada tahun yang sama. (3) dalam hal penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui sewa menyewa, harus dibuktikan dengan akta notaris perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan sisa waktu sewa menyewa paling singkat 5 (lima) tahun pada waktu pengajuan permohonan resktrukturisasi mesin dan/atau peralatan; (4) Jangka waktu pembelian dan pemasangan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
