PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan diselenggarakan dengan tujuan: a. mendukung pelaksanaan peta jalan Making INDONESIA 4.0; b. meningkatkan daya saing, produktivitas, efisiensi energi, dan pendalaman struktur Industri tekstil dan produk tekstil; dan c. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.
