Pasal 23
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pemohon dan/atau Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dilarang: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar; b. mengundurkan diri dari kepesertaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan setelah dilakukan verifikasi dokumen oleh LPOP; c. mengajukan permohonan penggantian (reimburse) harga pembelian mesin dan/atau peralatan untuk mesin dan/atau peralatan yang pernah mendapatkan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan; dan d. mengalihkan kepemilikan dan/atau memindahtangankan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan penggantian (reimburse) harga pembelian kepada pihak lain tanpa persetujuan Direktur Jenderal untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya penggantian (reimburse) harga pembelian mesin dan/atau perlatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan terhadap pengalihan kepemilikan dan/atau pemidahtanganan yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang diakibatkan oleh wanprestasinya penerima berdasarkan perjanjian.
