Pasal 24
BAB 5 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Industri penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk tahun berikutnya. (2) Dalam hal Industri penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi kewajibannya, Industri penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada 2 (dua) tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditemukannya pelanggaran. (4) Pemohon program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b dan c, dikenai sanksi administratif berupa tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditemukannya pelanggaran. (5) Penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa pengembalian
seluruh dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan yang telah diterima dan tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
