Pasal 22
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara: a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20; dan/atau b. peninjauan langsung terhadap perusahaan penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. efektivitas pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. kelancaran implementasi program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
