PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Apabila terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dalam 1 (satu) periode permohonan namun anggaran tahun berjalan telah terlampaui, LPOP memasukkan permohonan dimaksud ke dalam daftar tunggu. (2) Permohonan yang masuk dalam daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses lebih lanjut dalam hal: a. terdapat permohonan dari pemohon lainnya yang tidak dapat diproses lebih lanjut; atau b. terdapat pengurangan nilai potongan harga yang dapat diberikan kepada pemohon lainnya.
