PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Terhadap permohonan yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran, LPOP menyiapkan perjanjian pemberian penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir G.1 dan formulir G.2. (2) LPOP menyelenggarakan penandatanganan perjanjian pemberian penggantian (reimburse) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahannya yang akan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan pemohon.
