PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
Berdasarkan berita acara rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan: a. surat penetapan persetujuan permohonan bagi pemohon yang disetujui; atau b. surat pemberitahuan bagi pemohon yang tidak disetujui.
