PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (5) dan laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (4), Direktur atas nama Direktur Jenderal menugaskan tim teknis untuk melakukan rapat tim teknis. (2) Rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai dan mengambil keputusan atas laporan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh LPOP dan laporan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh LPI. (3) Hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam berita acara rapat tim teknis untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
