Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh LPOP kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Berdasarkan laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menugaskan LPI untuk melakukan verifikasi lapangan. (3) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. menelaah studi kelayakan usaha; b. menilai kewajaran harga mesin dan/atau peralatan; c. menelaah kelayakan dan dampak teknologi terhadap peningkatan efisiensi, kapasitas, kualitas, dan/atau produktivitas perusahaan; d. melakukan verifikasi keberadaan pabrik dan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan perizinan berusaha dan atau perluasannya; e. melakukan verifikasi terhadap legalitas dan keberadaan produsen mesin dan/atau peralatan dalam negeri;
f. memeriksa dan memastikan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diajukan telah terpasang di lokasi pabrik sesuai dengan perizinan berusaha dan/atau perluasannya; dan g. melakukan dokumentasi foto kondisi lingkungan pabrik serta mesin dan/atau peralatan. (4) LPI menyusun laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Laporan hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampikan oleh LPI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
