PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 LPOP melakukan pemeriksaan administratif. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan administratif sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dokumen permohonan dinyatakan lengkap, LPOP memberikan nomor urut registrasi. (3) LPOP melakukan verifikasi dokumen permohonan yang telah diberikan nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pengecekan kepada lembaga penerbit dokumen dan/atau pihak lain yang berwenang. (5) LPOP menyusun laporan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
