Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan formulir A.1. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa: a. daftar mesin dan/atau peralatan yang diajukan untuk dimintakan penggantian pembayaran (reimburse) yang telah dibeli dan terpasang sesuai dengan formulir A.2; b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang dilegalisir notaris dan rekapitulasi akta sesuai dengan formulir B.1; c. daftar pengurus perusahaan sesuai dengan formulir B.2 disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus perusahaan; d. rekapitulasi dokumen perizinan berusaha yang dimiliki sesuai dengan formulir B.3 dan melampirkan fotokopi seluruh izin usaha industri termasuk izin perluasannya; e. fotokopi bukti penguasaan lahan lokasi kegiatan Industri atau akta notaris perjanjian sewa menyewa lahan lokasi kegiatan Industri; f. fotokopi izin pengelolaan limbah atau dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah dengan pihak lain; g. laporan Amdal atau laporan UKL-UPL; h. dokumen studi kelayakan usaha sesuai dengan formulir C.1; i. dokumen rencana transformasi Industri 4.0 sesuai dengan formulir C.2;
j. surat pernyataan tidak mengikuti program fasilitas restrukturisasi mesin dan/atau peralatan lainnya dari Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan formulir D.1; k. surat pernyataan dan jaminan kebenaran dokumen sesuai dengan formulir D.2; l. surat keterangan lunas skim 2 program peningkatan teknologi Industri tekstil dan produk tekstil tahun anggaran 2007, 2008, dan/atau 2009 sesuai dengan formulir D.3; m. surat keterangan pendanaan sesuai dengan formulir D.4; n. dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan yang terdiri dari:
rekapitulasi kronologi dokumen pembelian dan pembayaran mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir H;
fotokopi purchase order, order confirmation dan/atau sales contract yang dilegalisir oleh notaris;
faktur pembelian (invoice) yang dilegalisir oleh notaris;
bill of lading (B/L), packing list (P/L), pemberitahuan impor barang (PIB), dan surat persetujuan pengeluaran barang (SP2B) yang dilegalisir oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan secara impor;
bukti pengiriman barang dan serah terima barang yang dilegalisir oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan di dalam negeri;
letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang dilegalisir oleh bank pembuka (issuing bank);
fotokopi bukti transfer pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang;
perjanjian kredit dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisir oleh bank pemberi kredit, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit bank;
perjanjian pembiayaan dan pengikatan jaminan pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilegalisir oleh lembaga keuangan bukan bank, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui pembiayaan lembaga keuangan bukan bank;
fotokopi perjanjian kredit, sales contract, dan/atau purchase order/order confirmation yang dilegalisir oleh notaris, untuk pembelian mesin dan/atau peralatan melalui kredit penyedia barang (supplier);
Rekapitulasi pembayaran pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir I; dan
surat keterangan legalisir dokumen oleh bank sesuai dengan formulir E.1, lembaga keuangan bukan bank sesuai dengan formulir E.2, penyedia barang (supplier) sesuai dengan formulir E.3 dan/atau notaris sesuai dengan formulir E.4. o. surat pernyataan daftar tunggu sesuai dengan formulir F untuk pemohon yang mendaftar setelah pagu anggaran terlampaui; dan p. check list dokumen permohonan sesuai dengan formulir J. (4) Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diakses, pengajuan permohonan dilakukan secara manual.
