PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) LPOP dan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
