Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN
(1) Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penerima program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan mengajukan permohonan realisasi pencairan dana penggantian (reimburse) kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan dokumen: a. surat pernyataan realisasi pencairan dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir L;
b. invoice sesuai dengan formulir M.1; c. kwitansi penerimaan pencairan dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.2; d. e-faktur SSP PPN yang sudah diisi lengkap; e. e-faktur SSP PPh yang sudah diisi lengkap; f. rekening koran terakhir; dan g. berita acara serah terima dana program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan sesuai dengan formulir M.3. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir K. (3) Penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemohon dengan dibantu oleh LPOP.
