Pasal 7
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri memberikan: a. Rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi; atau b. surat penolakan Rekomendasi kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. alamat pabrik; d. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA; e. nama pemasok Gas Bumi; f. nomor perjanjian jual beli Gas Bumi; g. volume kontrak Gas Bumi minimum; h. volume kontrak Gas Bumi maksimum; dan i. realisasi penggunaan Gas Bumi 1 (satu) tahun sebelumnya. (3) Pemberian surat penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. (4) Rekomendasi dan surat penolakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
