PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
Pasal 6
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan lapangan dan/atau meminta pemohon untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
