PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan verifikasi terhadap permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menganalisis: a. kesesuaian bidang Industri pemohon dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA bidang Industri yang dapat ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan
b. kesesuaian dan kebenaran dokumen yang disampaikan pemohon dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
