PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
Pasal 4
(1) Penyampaian permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal penyampaian permohonan Rekomendasi tidak dapat dilakukan secara elektronik melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian permohonan dapat disampaikan secara manual melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian.
