Pasal 3
(1) Perusahaan Industri pengguna Gas Bumi mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembina Industri. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh direksi perusahaan dengan mengunggah formulir permohonan dan melampirkan dokumen berupa: a. Izin Usaha Industri; b. perhitungan kelayakan keekonomian industri; c. nilai tambah yang dapat diberikan oleh perusahaan Industri pengguna Gas Bumi; d. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik; e. perjanjian jual beli Gas Bumi yang berlaku; f. laporan pemakaian Gas Bumi pada masing-masing pabrik selama 1 (satu) tahun terakhir; dan g. surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direksi, yang dicetak melalui SIINas. (3) Dalam hal permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bukan oleh direksi sebagaimana tercantum di dalam akta perusahaan, permohonan juga harus melampirkan surat kuasa dari direksi kepada pihak yang diberikan kuasa, yang dicetak melalui SIINas.
(4) Formulir permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perhitungan kelayakan keekonomian industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan perhitungan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan mengacu pada panduan penyusunan perhitungan nilai tambah dan kelayakan keekonomian industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
