Pasal 2
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi MENETAPKAN daftar Pengguna Gas Bumi Tertentu setelah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang usaha tertentu. (3) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Industri pupuk; b. Industri petrokimia; c. Industri oleochemical; d. Industri baja; e. Industri keramik; f. Industri kaca; dan g. Industri sarung tangan karet.
(4) Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu, perusahaan Industri pengguna Gas Bumi harus termasuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA bidang Industri. (5) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
