Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
Harga Gas Bumi Tertentu harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang Industri tertentu.
Pengguna Gas Bumi Tertentu adalah perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi untuk dapat memanfaatkan Gas Bumi dengan Harga Gas Bumi Tertentu.
Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Menteri dan merupakan persyaratan untuk bahan pertimbangan diterbitkannya penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data, dan/atau informasi industri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal pembina industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet sesuai dengan kewenangannya.
