PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
Pasal 8
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan April, Agustus, dan Desember.
