Pasal 11
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pengawasan terhadap perusahaan Industri yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan cara: a. evaluasi terhadap laporan yang disampaikan; dan b. pengumpulan data-data makro dan kondisi ekonomi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai: a. efisiensi penggunaan Gas Bumi pada masing-masing pabrik industri Pengguna; dan b. pelaksanaan penyaluran Gas Bumi kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu; (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri. (5) Dalam hal Pengguna Gas Bumi Tertentu yang berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) butir a dinilai tidak mencapai efisiensi yang diharapkan, Pengguna Gas Bumi Tertentu dimaksud tidak akan diberikan Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
