PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang REKOMENDASI PENGGUNA GAS BUMI TERTENTU
Pasal 12
(1) Pengguna Gas Bumi Tertentu yang dikemudian hari diketahui tidak menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan Rekomendasi dan diusulkan untuk dicabut penetapannya sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu; dan/atau b. tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (2) Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran dari Direktur Jenderal Pembina Industri; dan/atau b. tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
