Pasal 10
(1) Perusahaan Industri pengguna Gas Bumi yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan April dan Oktober. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. alamat pabrik; d. kapasitas produksi masing-masing pabrik; e. realisasi produksi masing-masing pabrik; f. realisasi pembayaran pajak tahun berjalan (unaudited); g. utilisasi produksi; h. permasalahan teknis penyaluran Gas Bumi, apabila ada; dan i. rencana perluasan dan/atau rencana investasi, untuk Pengguna Gas Bumi Tertentu yang akan melakukan perluasan dan/atau investasi baru. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. (4) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik melalui SIINas, penyampaian laporan dapat disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.
