PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU;
- rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
- Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
- rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan SPPT-SNI BjKU dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam jangka waktu sebagai berikut: a. laporan SHU atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan b. laporan rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian BjKU yang telah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
