PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI BjKU; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan pemberlakuan SNI 7614:2010 secara wajib.
