PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap BjKU sesuai dengan ketentuan SNI 7614:2010. (2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap BjKU sesuai dengan ketentuan SNI 7614:2010. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
