PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 18-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri BjKU yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7614:2010 secara wajib; dan b. pengawasan atas pemberlakuan SNI 7614:2010 secara wajib. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
