Pasal 54
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n merupakan unit pelaksana yang mempunyai fungsi menyelenggarakan uji kompetensi Mahasiswa Politeknik STTT Bandung. (2) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. melaksanakan uji kompetensi Mahasiswa untuk menilai pencapaian kompetensi pada bidang tekstil dan garmen; b. menyusun rencana startegis program sertifikasi profesi; c. mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi sesuai dengan klaster kompetensi yang dipersyaratkan; dan d. menyediakan tenaga asesor kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP STTT. (3) Unit Lembaga Sertifikasi Profesi P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
