Pasal 53
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) untuk bisa bertranformasi menjadi industri 4.0. (2) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri,
politeknik, kementrian/lembaga; b. melaksanakan pelatihan dan pendampingan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM); dan c. mengelola capability center satelit digital 4.0 untuk tranformasi industri 4.0 bagi Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). (3) Unit Inkubasi Bisnis dan Transformasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
