Pasal 52
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l merupakan merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi meningkatkan kompetensi Mahasiswa dan mengoptimalkan utilitas peralatan laboratorium melalui proses pembelajaran yang dihantarkan dengan produksi barang dan/atau jasa serta mengelola showcase satelit digital 4.0 untuk meningkatkan awareness industri terhadap pentingnya penerapan industri 4.0 dan menghasilkan inovasi 4.0 melalui testbed showcase 4.0.
(2) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengembangkan model pembelajaran berbasis industri melalui sinergi kampus dengan dunia industri; b. mengembangkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan standar industri; c. menjalin kemitraan strategis dengan dunia industri; d. meningkatkan utilisasi sarana dan prasarana workshop/laboratorium dan showcase 4.0; e. menyediakan baju kerja Mahasiswa/Dosen sesuai standar industri; f. meningkatkan fungsi perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana teaching factory dan showcase 4.0; dan g. mengelola testbed sarana dan prasarana teaching factory dan showcase 4.0. (3) Unit Teaching Factory dan Inovasi Industri 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
