Pasal 51
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k merupakan unit pelaksana teknis yang mempunyai fungsi mengembangkan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa serta soft skill Mahasiswa dan pegawai. (2) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan proses pembelajaran; b. mengembangkan kemampuan bahasa asing Mahasiswa dan pegawai; dan c. menjadi pusat pelatihan dan pengembangan soft skill yang terdiri dari communication, leadership, problem solving, interpersonal skill, work ethic, team work, flexibility bagi Mahasiswa dan pegawai. (3) Unit Bahasa dan Pengembangan Soft Skill sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
