Pasal 45
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f mempunyai fungsi: a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan
dan anggaran; b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; b. menyusun peraturan, ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan d. mengelola dan memelihara barang milik negara. (3) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Keuangan dan Anggaran; b. Koordinator Kepegawaian; c. Koordinator Kerumahtanggaan; dan d. Koordinator Logistik dan Barang Milik Negara. (4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.
