Pasal 44
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kemahasiswaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi kemahasiswaan; c. memberikan pelayanan surat menyurat yang dibutuhkan Mahasiswa maupun Alumni; dan d. mengumpulkan dan menganalisis data
kemahasiswaan. (2) Koordinator Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik; b. mengoordinasikan pelayanan administrasi akademik meliputi penerimaan Mahasiswa baru, registrasi Mahasiswa, legalisasi, evaluasi akademik, pelaksanaan wisuda, dan kegiatan lain terkait dengan pelayanan administrasi akademik; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik; dan d. mengelola kegiatan ujian semester. (3) Koordinator Pengembangan Karir dan Tracer Study sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. mengembangkan kerja sama link and match dengan industri nasional dan multinasional; b. mengelola Career and Development Center (CDC); c. mengelola tracer study; dan d. membina dan memberdayakan Alumni. (4) Koordinator Promosi dan Kerja Sama Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d mempunyai tugas: a. mengelola kegiatan branding institusi Politeknik STTT Bandung untuk meningkatkan animo masyarakat di tingkat nasional dan internasional; b. mengelola media publikasi Politeknik STTT Bandung; dan c. mengembangkan kerja sama nasional dan internasional.
