Pasal 43
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pelayanan administrasi kemahasiswaan mulai dari Mahasiswa baru sampai Alumni; b. memberikan pelayanan administrasi akademik dan pelaksanaan perkuliahan; dan c. memberikan pelayanan berkaitan dengan praktik kerja industri, tugas akhir, seminar, dan sidang. (2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Administrasi Kemahasiswaan; b. Koordinator Administrasi Akademik; c. Koordinator Pengembangan Karir dan Tracer Study; dan (3) Koordinator Promosi dan Kerja Sama Internasional.Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatan dalam hal administrasi akademik dan kemahasiswaan berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur III.
