Pasal 46
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator Keuangan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai keuangan dan anggaran; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perencanaan anggaran, pengajuan Term of Reference (TOR) dan pengambilan dana kegiatan, serta administrasi keuangan lainnya; c. menyusun anggaran dan memonitor realisasi anggaran; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan; dan e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan dan anggaran. (2) Koordinator Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf b mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian dan sumber daya manusia; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang perekrutan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian apresiasi dan sanksi, kenaikan pangkat dan golongan, serta pemberhentian pegawai Politeknik STTT Bandung; c. menganalisis kebutuhan sumber daya manusia dan membuat
(masterplan) pengembangan sumber daya manusia Politeknik STTT Bandung; d. mengoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian, konsultasi hukum, dan konseling bagi pegawai Politeknik STTT Bandung; e. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kepegawaian dan sumber daya manusia Politeknik STTT Bandung; f. menilai kinerja Tenaga Kependidikan; dan g. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Tenaga Kependidikan. (3) Koordinator Kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Politeknik STTT Bandung; d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. mengelola dan melaksanakan kearsipan; f. mengelola informasi publik dan dokumentasi; g. membina hubungan dengan stakeholder; dan h. membentuk, membina, dan mengelola tim protokoler. (4) Koordinator Logistik dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai barang milik negara; b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman mengenai barang milik negara; c. mengoordinasikan pelayanan administrasi barang milik negara, termasuk pemeliharaan/perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Politeknik STTT Bandung; dan d. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data barang milik negara.
