Pasal 9
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perubahan IUI untuk pindah lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi perpindahan kegiatan produksi ke lokasi baru dengan ketentuan: a. telah melakukan pembangunan pabrik yang meliputi pembangunan gedung dan pemasangan mesin sesuai dengan alur produksi; dan b. tidak terdapat penambahan kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota di lokasi baru melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian dokumen yang dimiliki dan kesiapan kegiatan produksi di lokasi baru dan kesesuaian dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
