Pasal 8
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perubahan IUI untuk perubahan golongan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. perubahan golongan Minuman Beralkohol menjadi golongan Minuman Beralkohol dengan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang lebih rendah; b. tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam IUI yang dimiliki; dan c. proses produksi untuk Minuman Beralkohol dengan golongan yang baru menggunakan teknologi fermentasi dan/atau destilasi.
(2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian rencana perubahan golongan Minuman Beralkohol dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
