PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 7
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perubahan IUI untuk perubahan alamat pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi penyesuaian terhadap alamat pabrik tanpa disertai perpindahan lokasi pabrik. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk memeriksa perubahan alamat pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
