PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 6
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perubahan IUI untuk perubahan nama perusahaan, kepemilikan, atau perubahan penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi perubahan pada nama, kepemilikan, dan/atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol pada akta pendirian. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan kegiatan produksi yang dilakukan.
