Pasal 5
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Dalam hal terdapat perubahan pada kegiatan usaha industri Minuman Beralkohol, Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib mengajukan perubahan terhadap IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Perubahan pada kegiatan usaha industri Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan nama perusahaan, kepemilikan, atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol; b. perubahan alamat pabrik; c. perubahan golongan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; d. pindah lokasi; e. penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi; dan f. penambahan kapasitas produksi. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dapat mengajukan sekaligus beberapa perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
