PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 4
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan bidang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bidang
usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. (2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Penerbitan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
