Pasal 10
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
(1) Perubahan IUI untuk penggabungan pabrik menjadi satu lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi kondisi penggabungan kegiatan produksi dari dua atau lebih pabrik dengan ketentuan: a. berada di salah satu lokasi pabrik yang akan digabung dan telah digunakan sebelumnya; b. tidak terdapat perubahan atas jumlah kapasitas terpasang dari total kapasitas terpasang seluruh pabrik yang digabung; dan
c. pabrik hasil penggabungan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kapasitas terpasang pabrik hasil penggabungan. (2) Terhadap rencana perubahan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kabupaten/Kota di lokasi baru melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kesesuaian dengan dokumen yang dimiliki dan kesiapan kegiatan produksi di pabrik hasil penggabungan sesuai dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
